Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

- detikNews
Senin, 16 Agu 2010 10:39 WIB
Jakarta - Anggodo Widjojo dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dianggap bersalah oleh jaksa dalam upaya penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Meminta majelis pengadilan tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2010).

Selain hukuman pidana, Anggodo juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anang, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo, ini dianggap telah bermufakat dengan Ari Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya Rp 5,150
miliar.

Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan
Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT).

Anggodo dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (mok/gah)


Berita Terkait