"Meminta majelis pengadilan tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2010).
Selain hukuman pidana, Anggodo juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
miliar.
Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan
Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT).
Anggodo dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (mok/gah)










































