TPM ke Mabes Polri Urus Masa Penahanan Ba'asyir

TPM ke Mabes Polri Urus Masa Penahanan Ba'asyir

- detikNews
Minggu, 15 Agu 2010 18:14 WIB
Jakarta - Masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir akan segera habis. Tim Pembela Muslim (TPM) datangi Mabes Polri untuk menanyakan apakah Ba'asyir akan terus ditahan atau tidak.

"Kedatangan kami karena diminta oleh penyidik Mabes Polri sehubungan dengan masa berakhirnya masa penahanan Ustadz 7x24 jam," kata Ketua TPM Mahendradatta di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2010).

Selain Mahendradatta, pengacara lainnya dari TPM seperti Munarman dan Achmad Michdan juga ikut hadir. "Kami akan meminta kepastian apakah Ustadz ditahan atau tidak," tambah Mahendradatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Mahendradatta kembali mempersoalkan penangkapan Ba'asyir yang dilakukan oleh tim Densus 88. Menurut Mahendradatta, latihan militer dianggap bukan termasuk ke dalam tindak pidana terorisme.

"Dalam UU No 15 Tahun 2003 jo Perpu No 1 Tahun 2002 yang mengatur macam-macam tindak teroris, tidak ada satu pasal pun yang mengatakan kalauย  latihan militer adalah tindak pidana terorisme," papar Mahendradatta.

Mahendradatta juga mempertanyakan soal aksi main tembak yang terus dilakukan oleh Densus 88. Menurut TPM, aksi semacam ini sangat arogan karena polisi belum mengetahui identitas buruannya.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads