"Kedatangan kami karena diminta oleh penyidik Mabes Polri sehubungan dengan masa berakhirnya masa penahanan Ustadz 7x24 jam," kata Ketua TPM Mahendradatta di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2010).
Selain Mahendradatta, pengacara lainnya dari TPM seperti Munarman dan Achmad Michdan juga ikut hadir. "Kami akan meminta kepastian apakah Ustadz ditahan atau tidak," tambah Mahendradatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU No 15 Tahun 2003 jo Perpu No 1 Tahun 2002 yang mengatur macam-macam tindak teroris, tidak ada satu pasal pun yang mengatakan kalauย latihan militer adalah tindak pidana terorisme," papar Mahendradatta.
Mahendradatta juga mempertanyakan soal aksi main tembak yang terus dilakukan oleh Densus 88. Menurut TPM, aksi semacam ini sangat arogan karena polisi belum mengetahui identitas buruannya.
(mok/nrl)











































