"Berkasnya sudah kami limpahkan, tapi saya lupa tanggalnya," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin kepada detikcom, Minggu (15/8/2010).
Hamidin menjelaskan, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Belum P-21 (lengkap), mereka masih memeriksa berkas itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejiwaan Dedy dinyatakan normal. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin danย terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Dedy tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Ini adalah kasus pelecehan seksual di angkutan umum pertama yang diproses hukum.
(nal/nwk)











































