Berkas Dedy Asmara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelecehan di Bus TransJ

Berkas Dedy Asmara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Minggu, 15 Agu 2010 10:55 WIB
Jakarta - Proses hukum terhadap tersangka pelecehan seksual di bus TransJakarta, Dedy Asmara, terus berjalan. Berkas PNS di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah kami limpahkan, tapi saya lupa tanggalnya," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin kepada detikcom, Minggu (15/8/2010).

Hamidin menjelaskan, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Belum P-21 (lengkap), mereka masih memeriksa berkas itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy mengaku iseng melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan Trisakti. Dedy awalnya mencium tangan korban saat bus melakukan pengereman mendadak. Melihat korban tak melawan, tersangka melanjutkan aksinya lebih jauh hingga meraba payudara.

Kejiwaan Dedy dinyatakan normal. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin danย  terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Dedy tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Ini adalah kasus pelecehan seksual di angkutan umum pertama yang diproses hukum.
(nal/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads