Klaim Jabatan Hendarman Sah, Patrialis Ditantang Debat Yusril di MK

Polemik Jaksa Agung

Klaim Jabatan Hendarman Sah, Patrialis Ditantang Debat Yusril di MK

- detikNews
Sabtu, 14 Agu 2010 04:48 WIB
Klaim Jabatan Hendarman Sah, Patrialis Ditantang Debat Yusril di MK
Jakarta - Mengeluarkan pernyataaan di luar persidangan adalah sesuatu yang tidak berguna. Bahkan hal itu justru mengembalikan persoalan ke debat jalanan.

Demikian sindir mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada penerusnya saat ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Sindiran itu terkait pernyataan Patrialis bahwa kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah sah berdasarkan Keppres 31/P Tahun 2007.

Daripada berkomentar di luar sidang, Yusril menantang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berdebat di Mahkamah Konstitusi (MK), tempatnya mengajukan judicial review UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan untuk menguji keabsahan Hendarman saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya Patrialis menyatakan pendapatnya itu di sidang MK, agar dia bisa mendebat saya, mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Laica Marzuki. Semua yang dikatakan Patrialis itu sudah kami patahkan di sidang MK," kata Yusril kepada detikcom, Sabtu (14/8/2010).

Menurut Yusril, beberapa hakim MK juga mempertanyakan Keppres 31/P Tahun 2007 yang merujuk pada Keppres 187/M Tahun 1987 tentang pembentukan kabinet Indonesia. Dalam Keppres itu dinyatakan bahwa Hendarman diangkat menjadi Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).

"Sementara kabinet itu sudah dibubarkan Presiden SBY tanggal 20 Oktober 2009. Mana mungkin kabinet bubar, semua anggotanya bubar, sementara Hendarman tidak?" tanyanya.

Yusril melanjutkan, pemerintahan sekarang ini berbeda dengan yang dulu, sekalipun presidennya tidak berbeda. Karena itu, tidak bisa menyatakan jaksa agung sekarang ini sah karena presidennya sama. Ia mengatakan Presiden SBY sebenarnya sudah salah dari awal, yakni ketika mengumumkan anggota kabinet tanggal 21 Oktober 2009.

Profesor hukum tata negara ini mengatakan, presiden belum mengganti Panglima TNI dan Kapolri benar pada saat itu, karena keduanya bukan anggota kabinet. Pengangkatan dan pemberhentian mereka juga memerlukan persetujuan DPR. Namun, sebagaimana disebut dalam Keppres 31/P Th 2007, Hendarman tegas disebutkan sebagai anggota kabinet.

"Hendarman dilantik menjadi Jaksa Agung KIB I dengan kedudukan setingkat menteri negara. Sekarang ini sudah zaman KIB II. Mana bisa pejabat yang diangkat untuk KIB I malah masih menjabat sementara zamannya sudah KIB II?" cetusnya.

Yusril juga mengaku heran dengan pernyataan Patrialis yang mengklaim mendapat kuasa dari SBY untuk berbicara. Kuasa presiden dalam pengertiannya adalah agar Patrialis tampil di MK sebagai kuasa hukum Presiden. Namun, alih-alih datang ke MK, Patrialis justru memberi kuasa substitusi kepada bawahannya.

"Patrialis telah melecehkan Presiden SBY dengan sikapnya itu. Disuruh mewakili ke MK tidak nongol, malah mengeluarkan statemen di luar sidang, yang takkan didengar majelis hakim MK. Saya membawa masalah ini ke MK kan ada riwayatnya, karena Hendarman menantang debat di pengadilan biar ada wasitnya, supaya tidak debat di jalanan," tutup Yusril.
(irw/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini