"Kenaikan tunjangan ini akan meningkatkan kekuatan moril pasukan di perbatasan dan pulau terluar," ujar Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dalam jumpa pers bersama Menhan Purnomo Yusgiantoro di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2010).
Menurut Djoko, kebijakan menaikkan uang lauk pauk itu sesuai dengan Perpres Nomor 49 tahun 2010 dan Permenhan Nomor 10 tahun 2010 tentang tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas di perbatasan dan pulau-pulau terpencil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sementara di wilayah udara, laut dan pulau-pulau terluar," terang Djoko.
Berdasarkan Permenhan Nomor 10 tahun 2010, pulau-pulau terluar yang diprioritaskan ada 12 pulau, yaitu Pulau Rondo, Berhala, Nipah, Dana Rote, Fani, Fanildo, Sekatung, Miangas, Marore, Marapit Batek dan Bras.
(rdf/irw)










































