Tersandung Izin, Ribuan Botol Miras Mangkrak di Tanjung Priok

Tersandung Izin, Ribuan Botol Miras Mangkrak di Tanjung Priok

- detikNews
Jumat, 13 Agu 2010 19:16 WIB
Jakarta - Ribuan botol minuman keras (miras) yang terkemas dalam 28 kontainer tertahan di Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab, ribuan botol miras tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dan masih teronggok di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok sejak beberapa bulan lalu.

"Memang ada sekitar 28 kontainer yang berisi minuman beralkohol yang masih tertahan karena masalah perizinan di KPU Tanjung Priok," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Thomas Sugijata saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/8/2010).

Hanya saja, Thomas tidak mau merinci masalah detail yang membuat miras tersebut masih tertahan. Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin. "Coba kamu tanya saja Pak Rahmat (Rahmat Subagio, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok-red). Soal teknis dia yang tahu, saya tidak tahu terlalu dalam," imbuh Thomas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagio yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Begitu pula dengan Kepala BPOM Kustantinah yang coba dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan 8 perusahaan sebagai importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB), dengan harapan  penyalurannya akan lebih efisien dan mengurangi impor ilegal, salah satunya PT Sarinah. Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Jimmy M Rifai Ghani dalam pemberitaan beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya masih menjadi importir alkohol, sedangkan tujuh importir lainnya merupakan perusahaan swasta yang sebelumnya berada di bawah Sarinah sebagai distributor.

Mulai April 2010 lalu, pemerintah membuka "keran" impor minuman beralkohol  yang semula dikendalikan oleh PT Sarinah. Pemerintah mengizinkan perusahaan swasta dan milik negara menjadi importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB). Hal ini dilegalisasi lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 43/2009  tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang menyebutkan perusahaan swasta dapat mendaftarkan menjadi importir terdaftar dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan seperti memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).

Data kuota impor minuman beralkohol menyebutkan adanya tendensi kenaikan signifikan per tahunnya, sejak 2006 yang mencapai 1,71 juta liter naik menjadi 2,61 juta liter pada 2009. Sedangkan, realisasi impor minuman beralkohol tahun ini diperkirakan berkisar pada angka 70% dari total kuota yang diberikan sekitar 290.000 karton.

(Ari/gah)


Berita Terkait