Pelaku Balapan Liar Sulit Dijerat Pasal Judi

Pelaku Balapan Liar Sulit Dijerat Pasal Judi

- detikNews
Jumat, 13 Agu 2010 18:15 WIB
Jakarta - Faktor uang taruhan, kerap menjadi faktor yang ikut meramaikan aneka balapan liar di jalanan ibukota. Namun polisi mengakui para pelaku balapan liar sulit dijerat dengan pasal judi.

"Kalau memang ada judinya, tentu akan ditindaklanjuti. Tapi yang namanya judi itu harus tertangkap tangan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Boy Rafli Amar, Jumat (13/8/2010).

Menurut Boy, itulah kesulitan menjerat pelaku balapan liar dengan pasal judi. Kerap kali pelaku balapan liar ditangkap, namun tidak tertangkap tangan berjudi.

"Kita tidak menemukan bukti perjudiannya, ya dikenakannya pelanggaran lalu lintas," jelas Boy.

"Judi itu harus tertangkap tangan, harus terlihat sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus menindak balapan liar selama bulan Ramadan. Memasuki hari ketiga Ramadan, polisi telah menilang 161 orang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Polisi menyita barang bukti 52 SIM, 104 STNK dan 5 motor.

(mei/fay)


Berita Terkait