"Kalau memang ada judinya, tentu akan ditindaklanjuti. Tapi yang namanya judi itu harus tertangkap tangan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Boy Rafli Amar, Jumat (13/8/2010).
Menurut Boy, itulah kesulitan menjerat pelaku balapan liar dengan pasal judi. Kerap kali pelaku balapan liar ditangkap, namun tidak tertangkap tangan berjudi.
"Kita tidak menemukan bukti perjudiannya, ya dikenakannya pelanggaran lalu lintas," jelas Boy.
"Judi itu harus tertangkap tangan, harus terlihat sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus menindak balapan liar selama bulan Ramadan. Memasuki hari ketiga Ramadan, polisi telah menilang 161 orang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Polisi menyita barang bukti 52 SIM, 104 STNK dan 5 motor.
(mei/fay)











































