Menkum HAM: Jaksa Agung Hendarman Supandji Legal

Menkum HAM: Jaksa Agung Hendarman Supandji Legal

- detikNews
Jumat, 13 Agu 2010 16:53 WIB
Jakarta - Keabsahan posisi Jaksa Agung, Hendarman Supandji dipertanyakan oleh ahli di sidang Mahkamah Konstitusi kemarin. Namun bagi pemerintah, tidak ada yang salah dengan Hendarman.

"Jaksa Agung tidak ilegal, jaksa agung legal," tegas Menkum HAM Patrialis Akbar saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).

Menurut Patrialis, Hendarman diangkat oleh Presiden melalui Keppres. Secara yuridis formal, hingga saat ini Keppres tersebut tidak pernah dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga sah secara hukum fungsi dan tugas-tugasnya," ujar Patrialis.

Patrialis berharap, jaksa-jaksa yang ada di seluruh Indonesia tidak ragu dalam menjalankan tugasnya. Segala keputusan atau aturan jaksa agung, lanjut Patrialis, sah secara hukum.

Patrialis menegaskan, pernyataan ini merupakan sikap resmi dari pemerintah. Namun ia membantah jika sikap ini dianggap sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap peradilan yang tengah berlangsung.

"Tidak ada tekanan politik kepada MK, tidak sama sekali," tegas Patrialis.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, beberapa ahli yang diajukan terus menyudutkan posisi Hendarman. Mulai dari mantan hakim konstitusi Laica Marzuki hingga mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

(mok/mad)


Berita Terkait