"Jaksa Agung tidak ilegal, jaksa agung legal," tegas Menkum HAM Patrialis Akbar saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).
Menurut Patrialis, Hendarman diangkat oleh Presiden melalui Keppres. Secara yuridis formal, hingga saat ini Keppres tersebut tidak pernah dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis berharap, jaksa-jaksa yang ada di seluruh Indonesia tidak ragu dalam menjalankan tugasnya. Segala keputusan atau aturan jaksa agung, lanjut Patrialis, sah secara hukum.
Patrialis menegaskan, pernyataan ini merupakan sikap resmi dari pemerintah. Namun ia membantah jika sikap ini dianggap sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap peradilan yang tengah berlangsung.
"Tidak ada tekanan politik kepada MK, tidak sama sekali," tegas Patrialis.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, beberapa ahli yang diajukan terus menyudutkan posisi Hendarman. Mulai dari mantan hakim konstitusi Laica Marzuki hingga mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.
(mok/mad)










































