"Yang sudah P21 atas nama Suwir Laut," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).
Suwir Laut yang merupakan karyawan Jakarta Regional Office Asian Agri adalah satu dari 11 tersangka kasus Asian Agri. Selain Suwir, masih ada dua berkas tersangka lainnya yang belum bisa dinyatakan lengkap karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas kasus Asian Agri diketahui sudah berulang kali bolak-balik antara Kejagung dan penyidik Ditjen Pajak. Dalam gelar perkara antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejagung, dan Dirjen Pajak, disimpulkan bahwa penyidik pajak harus menyelesaikan berkas perkara pajak Asian Agri paling lambat akhir bulan Juni.
Kemudian juga, dari total 11 tersangka yang ada, disepakati tiga tersangka dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.
(nvc/nwk)











































