"Yayan Yuliana akan diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/8/2010).
Selain Yayan, ada enam orang PNS Pemkot Bekas yang juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Ahmad Zulnaini, Muhamad Khosim, Abdul Iman, Dedi Djuanda, Tedy Maliki Insani dan Endar Marjani.
"Seluruhnya sebagai saksi," tegas Johan.
Kasus penyuapan ini bermula saat KPK menangkap pejabat BPK Jabar di Bandung. Saat penangkapan ditemukan barang bukti sekitar Rp 272 juta.
Empat orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukman Tohari, Kepala Bidang Aset dan Akuntasi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Supardjan, Kasub Auditoriat BPK Jabar Suharto dan Auditor BPK Jabar Enang Hermawan.
(mok/nwk)











































