"Tim akan rapat untuk melihat dua bukti permulaan yang cukup untuk melihat status seseorang," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).
Gelar perkara ini sudah dilakukan sejak Kamis (12/8) kemarin. Namun karena sudah larut malam, gelar perkara akan kembali dilanjutkan hari ini. Johan menjelaskan ada beberapa kasus yang nanti akan disampaikan tim penyidik kepada pimpinan. "Ada 3 kasus," jelasnya.
Ada empat mantan anggota Dewan yang telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Mereka adalah Endin AJ Sofiehara, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Hamka Yandhu.
(mok/nrl)











































