"Kalau ada kesalahan akui, namanya lembaga yang diisi manusia wajar ada kesalahan. Lebih baik meminta maaf daripada dikatakan melakukan kebohongan," saran anggota Kompolnas Novel Ali pada detikcom, Jumat (13/8/2010).
Dia juga menyarankan, Polri harus segera memberi informasi kepada publik bagaimana duduk perkaranya secepat mungkin. Karena dalam kasus ini publik sering bertanya-tanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, di era sekarang ini Polri harus bisa memanfaatkan momen dengan baik. Kalau isu seperti ini dibiarkan, justru Polri yang akan rugi.
"Kalau dibiarkan akan merugikan pencitraan Polri, dan jangan justru bersikap reaktif," imbuhnya.
Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menjelaskan kontak telepon antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi bukan dalam bentuk rekaman tetapi dalam bentuk call data record (CDR).
Padahal sebelumnya berkembang di publik bahwa kepolisian memiliki rekaman Ade dan Ari, sebagai bentuk 'tandingan' rekaman Anggodo yang pernah diputar di MK.
Soal hubungan Ari dan Ade awalnya disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji di DPR pada Noveber 2009. Hendarman menyebutkan ada 64 kontak telepon.
Lantas isu ini bergulir berubah dengan rekaman, yang baik Polri dan Kejagung tidak pernah membantah keberadaannya. Baru belakangan diklarifikasi menjadi hanya sekadar CDR.
(ndr/nrl)










































