"Karena bagaimana pun Polri dan Kejaksaan Agung berada di bawah tanggung jawab Presiden. Saya kira DPR harus tanyakan itu kepada Presiden," kata ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada detikcom, Jumat (13/8/2010).
Menurut Irman, SBY harus menjelaskan kenapa informasi-informasi yang diragukan kebenarannya bisa tersampaikan. Hal tersebut dinilai bentuk komunikasi yang tidak sehat bagi iklim penegakan hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai proses seperti ini sering terjadi dalam proses penegakan hukum seperti kita. Ini di depan DPR bisa terjadi, apalagi di depan masyarakat secara personal," tegasnya.
Pria berkacamata ini juga menegaskan, jangan sampai alat bukti dipaksakan untuk sekadar memenuhi penyelesaian sebuah perkara. Presiden SBY, sebagai pemangku jabatan tertinggi harus melindungi semua warga negara dari korban proses peradilan yang gelap.
"DPR memiliki hak itu (interpelasi) dalam undang-undang. Bisa melakukan pemanggilan," tutupnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyampaikan bahwa Bareskrim memiliki call data record (CDR) bukan rekaman seperti yang didengung-dengungkan selama ini. Padahal berulang kali, Kapolri menyatakan bahwa rekaman itu adalah rekaman percakapan Ade-Ari.
Jaksa Agung pada 9 November 2009 di depan Komisi III DPR menyatakan telah terjadi hubungan telepon 64 kali antara Ade dan Ari.
(mad/nrl)











































