"Tanda tangan yang terdapat dalam bukti surat perjanjian antara koperasi dengan Dirjen AHU adalah bukan tanda tangan klien kami. Hal ini dibuktikan pada surat klien kami selaku Dirjen AHU tertanggal 14 Juni 2001," kata koordinator tim advokat Romli, Juniver Girsang, dalam surat bantahan yang diterima detikcom, Kamis (12/8/2010).
Dia menjelaskan, Romli juga selaku Dirjen AHU telah menolak dibuatnya perjanjian kegiatan Sisminbakum di Depkum HAM antara koperasi dengan Dirjen AHU. Dan dalam dokumen fotokopi perjanjian pada 25 Juli 2001, tidak pernah ditandatangani oleh Romli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyidikan, ada dugaan bahwa perjanjian 25 Juli 2001 adalah palsu, dengan ditetapkannya seorang berinisial B yang merupakan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman sebagai tersangka pemalsuan surat.
"Dan dalam persidangan tidak pernah dihadirkan saksi ahli untuk menilai apakah fotokopi perjanjian tersebut dapat dijadikan petunjuk," imbuhnya.
Selain itu, peran Romli yang mengimbau seluruh notaris supaya mendaftar melalui mekanisme Sisminbakum adalah dalam rangka melaksanakan keputusan menteri kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
"Dengan demikian peran klien kami selaku Dirjen AHU dalam Sisminbakum ialah sebagai pelaksana mandat Menteri Kehakiman dan HAM dalam melaksanakan program pemerintah," imbuhnya.
Sementara terkait pernyataan Marwan Effendy soal pengaduan ke Komisi III dan Komnas HAM sebagai upaya meloloskan diri dari jerat hukum, dinilai Juniver sebagai pernyataan tidak benar.
"Klien kami melapor untuk meminta perlindungan hukum, karena dituduh melakukan korupsi," tutupnya.
(ndr/nrl)










































