"Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Itu saat tahun anggaran 2005-2008" ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2010).
Menurut Johan, Dharna melakukan mark-up atas biaya penimbunan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan. "Modus yang ditemukan adalah adanya mark-up biaya penimbunan tanah," jelas Johan.
Dharna kini telah mendekam di rutan Polres Jakarta Timur. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 5 dan pasal 3 ayat 2 UU Tipikor serta pasal 55 huruf ke-1 KUHP.
(ddt/mad)











































