"Jangan samakan semua orang. Orang kan berbeda-beda, masa disamakan semua jaksa di Indonesia. Pak Antasari dengan Pak Fahmi ini kan berbeda. Jangan samakan dengan jaksa yang lainnya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Babul, calon pimpinan KPK yang berasal dari unsur di luar jaksa atau polri juga belum tentu lebih terjamin kualitasnya. "Antisipasi boleh saja, tapi apakah yang tidak di Kejaksaan juga tidak seperti itu, apakah bisa menjamin?" tanyanya.
Babul menuturkan, jika memang Fahmi akhirnya lolos dan kemudian dinilai tidak pantas, Babul mempersilakan pansel untuk menggantinya.
Fahmi memang pernah diberi sanksi oleh Kejagung akibat ketidakcermatannya dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan. Pada Oktober 2007, Adelin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan.
Fahmi pun diberi sanksi penurunan pangkat dan dimutasi dari jabatan staf ahli Jaksa Agung. Mengenai hal tersebut, Babul mengatakan, sanksi telah dicabut dan nama Fahmi telah dipulihkan.
"Sanksi itu sudah dicabut, karena dimenangkan jaksa di tingkat kasasi makanya namanya dipulihkan kembali," tuturnya.
Babul menyatakan, pihaknya memang tidak bisa menjamin. Namun, jika nantinya Fahmi terbukti melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Kita tidak bisa jamin, tapi kalau mereka melanggar aturan, menyimpang dari ketentuan, ya akan dikenakan sanksi. Dia kan bukan malaikat," tandasnya.
(nvc/mad)










































