Pengangkatan Jaksa Agung Seperti di Republik Mimpi

Sidang Gugatan Jaksa Agung

Pengangkatan Jaksa Agung Seperti di Republik Mimpi

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2010 14:26 WIB
Pengangkatan Jaksa Agung Seperti di Republik Mimpi
Jakarta - Pada 21 Oktober 2009 silam, Presiden SBY melantik para menteri minus Jaksa Agung. Peristiwa ini dinilai memiliki dampak hukum berupa ketidakpastian legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra mengisahkan pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II itu, dalam sidang permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (12/8/2010).

"Saat itu Presiden antara lain menyebutkan: sedangkan 3 pejabat negara lain, yaitu Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri belum diganti hingga diatur lanjut sesuai UU," kisah Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Yusril, usai melantik menteri, SBY menyalami para menteri dan mendekati Hendarman Supandji. SBY lalu menepuk pundak Hendarman

"Anda masih Jaksa Agung," tambah Yusril menirukan perkataan SBY.

Atas fakta tersebut, Yusril menanyakan tentang keabsahan pelantikan tersebut kepada ahli konstitusi. Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki yang diminta menanggapi, lalu menjawab tegas.

"Itu hanya ada di republik mimpi," jawab Laica.

"Saat menepuk-nepuk, menjadi tanda tanya. Itu penyataan atau beshicking (ketetapan). Itu tidak boleh. Itu hanya ada di Republik Mimpi. Berarti SBY mengakui masa jabatan menteri-menteri telah berakhir, berangkat dari pengakuan sudah berakhir. Itu yuridis instrumen," tambah Laica.

Akibat tidak ada surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan sebagai Jaksa Agung, menurut Laica, jabatan Hendarman menjadi ilegal. "Setelah itu Jaksa Agung yang tak sah lagi. Ini membawa ketidakpastian hukum bagi warga dan pencari keadilan. Maka menjadi tak sah pula perbuatan hukum di bawahnya," tegas Laica.

(asp/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads