Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra mengisahkan pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II itu, dalam sidang permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (12/8/2010).
"Saat itu Presiden antara lain menyebutkan: sedangkan 3 pejabat negara lain, yaitu Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri belum diganti hingga diatur lanjut sesuai UU," kisah Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda masih Jaksa Agung," tambah Yusril menirukan perkataan SBY.
Atas fakta tersebut, Yusril menanyakan tentang keabsahan pelantikan tersebut kepada ahli konstitusi. Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki yang diminta menanggapi, lalu menjawab tegas.
"Itu hanya ada di republik mimpi," jawab Laica.
"Saat menepuk-nepuk, menjadi tanda tanya. Itu penyataan atau beshicking (ketetapan). Itu tidak boleh. Itu hanya ada di Republik Mimpi. Berarti SBY mengakui masa jabatan menteri-menteri telah berakhir, berangkat dari pengakuan sudah berakhir. Itu yuridis instrumen," tambah Laica.
Akibat tidak ada surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan sebagai Jaksa Agung, menurut Laica, jabatan Hendarman menjadi ilegal. "Setelah itu Jaksa Agung yang tak sah lagi. Ini membawa ketidakpastian hukum bagi warga dan pencari keadilan. Maka menjadi tak sah pula perbuatan hukum di bawahnya," tegas Laica.
(asp/fay)











































