"Saya sudah perintahkan Kakanwil saya ke Riau ke Bangkinang itu. Kemudian hari ini, Pak Irjen bersama Dirjen Permasyarakatan tadi sudah bertemu saya untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar usai membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Aksi Nasional HAM di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2010).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota Komisi V DPR itu mengaku diperas oleh oknum LP Bangkinang sebesar Rp 100 juta. Selain itu Bulyan pun mengaku dipersulit setiap akan berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya ada keinginan keluarga Bulyan untuk membantu membangun poliklinik tapi poliklinik itu sampai sekarang tidak selesai. Kenapa tidak selesai, sementara katanya sudah keluar Rp 110 juta. Apa tidak cukup atau ada yang makan dana itu?" terang menteri asal PAN ini.
Jika benar-benar terbukti ada pemerasan dan penyimpangan, Patrialis meminta agar ada tindakan tegas. "Sanksinya nanti kita lihat," tutup pria yang mengenakan safari hitam ini.
Bulyan adalah mantan anggota Komisi V DPR yang dipidana 6 tahun penjara dalam kasus pengadaan kapal patroli di Dephub. Awalnya Bulyan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindahkan ke LP Bangkinang pada 29 Juni 2010 lalu.
(rdf/mad)










































