Berkas Selesai, Andi Kosasih Segera Diadili

Kasus Mafia Pajak

Berkas Selesai, Andi Kosasih Segera Diadili

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2010 12:54 WIB
Jakarta - Berkas kasus mafia pajak Gayus Tambunan atas nama tersangka Andi Kosasih telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Andi Kosasih akan segera menjalani sidang di pengadilan.

"Hari ini, berkas Andi Kosasih dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2010).

Andi Kosasih bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Lambertus Palang Ama diduga telah mengelabui uang sebesar Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus yang diblokir oleh penyidik Dit II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Oleh mereka, dibuat seolah-olah dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan agar tidak dijadikan barang bukti, sehingga dana bisa dicairkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar blokir bisa dibuka, maka disepakatilah adanya bisnis fiktif pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Andi Kosasih saat itu didaulat menjadi rekan bisnis Gayus Tambunan. Dibuat juga surat perjanjian antara Gayus dengan Andi Kosasih agar penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp 25 miliar tersebut sebagai barang bukti.

Atas tindakannya tersebut, Andi Kosasih dijerat 3 pasal berlapis oleh jaksa. Pertama, primair, pasal 21 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsidair, pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Kedua,Β  primair, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau subsidair, pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Ketiga, pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads