"Hari ini, berkas Andi Kosasih dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2010).
Andi Kosasih bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Lambertus Palang Ama diduga telah mengelabui uang sebesar Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus yang diblokir oleh penyidik Dit II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Oleh mereka, dibuat seolah-olah dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan agar tidak dijadikan barang bukti, sehingga dana bisa dicairkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakannya tersebut, Andi Kosasih dijerat 3 pasal berlapis oleh jaksa. Pertama, primair, pasal 21 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsidair, pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Kedua,Β primair, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau subsidair, pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Ketiga, pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(nvc/mad)











































