"Adanya jabatan publik yang tak dibatasi yang mengakibatkan orang memegang
jabatan terus menerus, maka mencedaerai kedaulatan rakyat," kata mantan hakim konstitusi Laica Marzuki.
Hal tersebut dinyatakan oleh Laica dalam sidang lanjutan permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (12/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedudukan jabatan jaksa agung adalah jabatan publik di bawah presiden sehingga bagian dari kekuasaan pemerintahan. Karena jabatan publik, maka jaksa agung harus absah dan tak boleh cacat hukum.
"Saat ini, menanti Hendarman Supandji yang tak kunjung berhenti, bagaikan novel Waiting For Godot karya Samuel Beckett," tambahnya.
Menurut Laica, Hendarman diangkat berdasarkan Keppres sebagai anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara yang berakhir 20 Oktober 2009 menggantikan Abdulrahman Saleh. Lantas, SBY-Boediono dilantik MPR dan pada hari yang sama membentuk Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
"Hendarman Supandji tak diangkat lagi berdasarkan Keppres baik sebagai jaksa agung atau setingkat menteri. Hendarman ternyata mewakili jabatan agung secara terus menerus tanpa berakhir," tutupnya.
(asp/mad)











































