"Jadi kasus ini tidak perlu dipolemikkan. Jika Kepolisian mengaku cukup bukti, lengkapi saja administrasinya dan jangan lama-lama dilimpahkan," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan kepada detikcom, Kamis (12/8/2010).
Menurut dia, Kepolisian sudah sepakat atas permintaan Ba'asyir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri mengaku telah mempunyai bukti kuat keterlibatan Ba'asyir dalam jaringan teroris Aceh.
Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11,Β dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir terancam hukuman mati.
(aan/nrl)











































