Ba'asyir Ingin Berkasnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ba'asyir Ingin Berkasnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2010 10:51 WIB
Baasyir Ingin Berkasnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak memberi keterangan setiap diperiksa penyidik Mabes Polri. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini berharap berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan jika Polri mengaku telah cukup bukti.

"Jadi kasus ini tidak perlu dipolemikkan. Jika Kepolisian mengaku cukup bukti, lengkapi saja administrasinya dan jangan lama-lama dilimpahkan," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan kepada detikcom, Kamis (12/8/2010).

Menurut dia, Kepolisian sudah sepakat atas permintaan Ba'asyir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau kan punya hak diam dan itu diatur dengan UU. Dengan alat bukti yang cukup, Kepolisian segeralah melimpahkan berkasnya," ujar dia.

Polri mengaku telah mempunyai bukti kuat keterlibatan Ba'asyir dalam jaringan teroris Aceh.

Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11,Β  dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir terancam hukuman mati.

(aan/nrl)


Berita Terkait