"Untuk hari ini belum ada agenda pemeriksaan. Beliau belum diizinkan menerima tamu selama 7 hari. Kecuali, ada hal khusus misal anaknya yang kemarin datang ingin mengetahui kabarnya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan kepada detikcom, Kamis (12/8/2010).
Michdan menyesalkan tindakan Kepolisian yang melarang kunjungan anggota Komisi III DPR untuk menjenguk Ba'asyir pada Rabu 11 Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Michdan, kunjungan anggota Komisi III DPR dapat menetralisir polemik penangkapan Ba'asyir di masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi dan Fahri Hamzah tidak boleh bertemu dengan Ba'asyir karena alasan yang tidak jelas.
Padahal, mereka datang untuk memastikan Ba'asyir diperlakukan sesuai UU selama menjalani proses hukum.
(aan/fay)











































