"Dia pemegang permanent resident, yaitu izin bagi orang asing yang mau menjadi WN Malaysia," kata Direktur Pelindungan WNI Deplu Teguh Wardoyo saat dihubungi detikcom, Kamis (12/8/2010).
Namun Teguh tidak mengetahui berapa lama Mustawan, yang ditangkap di Ampang, Malaysia, ini sudah tinggal di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan kantor berita Malaysia Bernama dan dilansir The Star, Kamis (12/8/2010) Mustawan yang ditangkap di Bukit Indah, Ampang, Selangor, pada Rabu (11/8) diduga terkait langsung dengan jaringan Aceh.
Selain Mustawan, polisi juga menangkap 2 warga negara Malaysia lainnya yakni Sheikh Abdullah Sheikh Junaid (70) yang menjadi managing director di perusahaan yang sama yang tak disebutkan namanya itu. Sementara Samsul Hamidi (34) disebutkan sebagai kontraktor.
Sumber intelijen regional mengatakan polisi sudah memantau aktivitas ketiganya sebelum penangkapan Ba'asyir tanggal 9 Agustus 2010.
(ndr/nrl)











































