100 Hakim Khusus Jadi Shock Therapy Penjahat Lingkungan

100 Hakim Khusus Jadi Shock Therapy Penjahat Lingkungan

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2010 06:31 WIB
Jakarta - Rencana sertifikasi 100 hakim khusus menangani kasus kerusakan lingkungan oleh Mahkamah Agung (MA) disambut baik masyarakat. Masyarakat berharap 100 hakim tersebut dapat membuat jera para perusak alam di Indonesia.

“Itu langkah bagus. Saya harap 100 hakim ini membuat perusak lingkungan seperti illegal logging dan pencemar laut berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana dan perdata,” ujar pengamat hukum lingkungan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Abdul Aziz Nasihuddin saat berbincang dengan detikcom Rabu (11/8/2010) malam.

Menurut peserta program doktor UGM ini, hukum lingkungan mempunyai karakteristik tersendiri dan berbeda dengan hukum lain seperti pidana biasa atau korupsi. Dengan mengantongi sertifikasi khusus, maka diharapkan hakim mengetahui tentang aspek-aspek lingkungan. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“ Salah satu karakteristik hukum lingkungan itu mengedepankan pemulihan lingkungan. Jangan sampai proses pengadilan menghambat perbaikan lingkungan yang tercemar,” bebernya.

Setelah pemulihan berjalan, maka hakim harus bertindak tegas menghukum pihak terkait baik secara perdata dan pidana. Disidang pengadilan inilah, hakim harus mengetahui banyak tentang berbagai disiplin ilmu yang menjelaskan faktor-faktor perusak lingkungan.

“Meski pembuktian tetap kewajiban penyidik, tapi jika hakim memiliki pengetahuan khusus, maka diharapkan putusannya adil,” jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Unsoed ini.

Apalagi, MA berencana menyelenggarakan pendidikan internasional untuk hakim se-dunia di  Bogor pada 2011. Alhasil, pemahaman hakim lingkungan juga diharap mempunyai perspektif internasional, terutama dalam pencemaran lingkungan trans-nasional.

“ Meski konsep hukum lingkungan di Indonesia dan di luar negeri sama, tapi dengan pendidikan hakim bersama pasti akan memberi pengetahuan lebih. Terutama untuk kasus lintas negara, seperti kebakaran hutan dan pencemaran laut,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menyiapkan 100 hakim khusus untuk mengadili kasus pidana pencemaran lingkungan. Mereka akan bekerja mulai awal tahun depan di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Tahun ini paling tidak 100 orang hakim yang akan disebar di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mulai bersidang awal tahun depan," kata Ketua MA Harifin Tumpa, usai acara penerimaan sertifikasi standar nasional di Pusdiklat MA, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Senin (9/8/2010). (asp/Ari)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads