"Ya benar, sudah didengar keterangannya sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2010).
Untuk diketahui, perkara ini sudah menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka. Awang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 576 miliar. Namun hingga saat ini, Awang belum diperiksa oleh kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 10 Juni 2004 hak membeli saham itu dialihkan kepada PT Kutai Timur Energi (KTE). Namun PT KTE ternyata tidak memiliki dana untuk membeli saham tersebut sehingga dialihkan lagi kepada PT Bumi Resource.
Namun PT Bumi wajib memberikan saham kepemilikan mereka sebesar 5 persen kepada PT KTE, sehingga saham yang dimiliki PT Bumi atas PT KPC hanya 13,6 persen.
"Seharusnya saham 5 persen milik PT KTE adalah milik Pemda Kutai Timur oleh karena itu seharusnya dicatatkan di kas daerah," jelas Jampidsus M Amari saat itu.
Dirut PT KTE, Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. Anung berdalih telah mendapat persetujuan dari Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur.
22 Agustus 2008, berdasarkan RUPS PT KTE, Awang memutuskan uang hasil penjualan saham akan digunakan untuk beberapa item. Rp 480 miliar untuk investasi di Samuel Securitas, Rp 72 miliar investasi di PT CTI dan Rp 5,7 biaya konsultan Dita Satari.
Awang dijerat melanggar pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan sebagai tersangka Anung dan Apidian Tri Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur PT KTE.
Kejagung juga mensinyalir adanya tindak pidana penyuapan pegawai pajak dalam pengurusan pajak PT KTE. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anung, Apidian, Dita Satari yang menjabat Direktur PT Ditara Saidah Tresna (DST), Tatang M Tresna sebagai Direktur PT DST dan Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Dirjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto.
(mok/lrn)











































