“Untuk hari Senin sampai Kamis, jadwal masuk pegawai dari pukul 08.00 sampai 15.00. Hari Jumat masuk jam 08.00, pulang jam 16.00. Ini untuk pegawai di lingkungan MA,” kata Kabag Humas MA, Andri Sutrsina, kepada detikcom, Rabu, (11/8/2010).
Akibat jam kerja baru ini, implementasi di lapangan membuat kinerja terbengkalai. Hal ini seperti terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, 100-an terdakwa tersebut disidang bergilir di 8 ruang sidang hingga menjelang Magrib atau jelang Isya. Tapi karena waktu sudah menunjukkan pukul 15.00 WIB, sidang pun dipercepat.
“Kalau yang masih sidang diteruskan. Tapi kalau yang masih menunggu, kita bawa pulang. Sidang ditunda,” tambahnya.
Akibat terpotong waktu, banyak tahanan yang sedianya mengikuti sidang tertunda hingga pekan depan. “Hari biasa semua tahanan disidangkan. Kadang sampai Magrib. Tapi kalau sekarang ya, tidak bisa semuanya. Masalahnya, kalau paniteranya pulang, ya gak ada sidang,” jelasnya.
(asp/lrn)











































