"Ini bukan hanya kebohongan publik tapi membohongi parlemen. Karena ini pernah disampaikan saat mereka itu (Kapolri dan Jaksa Agung)sedang rapat kerja dengan Komisi III," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/8/2010).
Menurut Febri, jika memang perbincangan Ade-Ari bukan dalam bentuk rekaman, bagaimana mungkin Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung menyampaikan sesuatu yang bohong di parlemen. CDR dan rekaman itu adalah sesuatu yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri, Kabareskim, Kejaksaan harus dihadirkan di Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan pernyataanya di publik karena antara rekaman pembicaraan dan CDR itu adalah hal yang berbeda," terang Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa CDR tetap harus di cek di pengadilan nanti. CDR harus diperiksa apakah asli atau sudah di rekayasa. Pemeriksaan CDR musti dilakukan oleh ahli independen.
(gun/anw)











































