"Prosedur sudah dilakukan sesuai ketentuan di mana ada pemisahan mesiu dan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Boy Rafli Amar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (11/8/2010).
Menurut Boy, PT Toyindo merupakan perusahaan legal. Perusahaan itu juga berada dalam Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Wasendak) Direktorat Intelkan Polda Metro Jaya.
"Perusahan ini punya izin. Stoknya berapa, laku berapa, selalu dalam pengawasan kita," imbuh dia.
Saat ditanya apakah ada polisi yang mengawasi pemusnahan kembang api, Boy berkata, "Kayaknya ada, untuk mencatatkan berapa yang dimusnahkan."
(nik/fay)











































