Dituntut 7 Tahun, Zulkarnain Bilang 'Harta Apa yang Saya Makan?'

Kasus Sisminbakum

Dituntut 7 Tahun, Zulkarnain Bilang 'Harta Apa yang Saya Makan?'

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2010 14:30 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Zulkarnain Yunus, merasa tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada dirinya terlalu berat. Zulkarnain, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Sisminbakum, mengaku hanya bisa pasrah atas tuntutan itu.

"Tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, harta apa yang saya makan?" kata Zulkarnain usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/8/2010). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Thaksin.

Zulkarnain mengaku pasrah dengan tuntutan yang dua tahun lebih tinggi dari tuntutan dirjen AHU sebelumnya, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau menzalimi saya silakan saja," kata Zulkarnain yang mengenakan batik coklat lengan pendek ini.

Sementara pengacara Zulkarnain, Sulistyowati, mengatakan, Zulkarnain bukanlah pembuat Sisminbakum. Zulkarnain, katanya, hanya meneruskan kebijakan dirjen sebelumnya.

"Yang bikin Pak Romli dan Pak Yusril (Menteri Kehakiman dan HAM saat itu)," ujarnya.

Jaksa menuntut Zulkarnain dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp 9,1 M. Jumlah tersebut merupakan dana masyarakat yang ditarik Sisminbakum selama Zulkarnain menjabat sebagai dirjen AHU.

Zulkarnain dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dituding bersama-sama Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Woworuntu, Ali Amran Djannah dan Sutarmanto bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.  
(mpr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini