"Tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, harta apa yang saya makan?" kata Zulkarnain usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/8/2010). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Thaksin.
Zulkarnain mengaku pasrah dengan tuntutan yang dua tahun lebih tinggi dari tuntutan dirjen AHU sebelumnya, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengacara Zulkarnain, Sulistyowati, mengatakan, Zulkarnain bukanlah pembuat Sisminbakum. Zulkarnain, katanya, hanya meneruskan kebijakan dirjen sebelumnya.
"Yang bikin Pak Romli dan Pak Yusril (Menteri Kehakiman dan HAM saat itu)," ujarnya.
Jaksa menuntut Zulkarnain dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp 9,1 M. Jumlah tersebut merupakan dana masyarakat yang ditarik Sisminbakum selama Zulkarnain menjabat sebagai dirjen AHU.
Zulkarnain dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dituding bersama-sama Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Woworuntu, Ali Amran Djannah dan Sutarmanto bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
(mpr/lrn)










































