"Itu bukti awal tentunya, harus ada pengembangan lebih lanjut," kata pengamat hukum pidana Rudy Satriyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/8/2010).
Pengembangan lebih lanjut yang dimaksud Rudy, bisa saja hakim memanggil kedua orang tersebut, yakni Deputi Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi.
"Itu sebagai kunci pembuka satu pintu, hakim layak memanggil keduanya untuk ditanya lebih lanjut. Untuk apa kontak itu dilakukan," kata akademisi UI ini.
Soal dugaan CDR meruakan rekayasa, menurut Rudy, hal itu bisa dikonfirmasi ke provider telepon seluler yang digunakan keduanya. "Tinggal ditanya ke provider, benar nggak ada kontak seperti yang dimiliki polisi," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, polisi memang tidak memiliki rekaman Ari-Ade. Bukti yang ada di tangan polisi hanya berupa CDR dan akan diserahkan ke pengadilan siang ini.
CDR lazimnya hanya berupa daftar nomor telepon yang masuk, durasinya dan waktu kontak terjadi. Pengacara Ari Muladi mengklaim, CDR tidak bisa membuktikan apa-apa di pengadilan. (ken/nrl)











































