"Menuntut terdakwa Zulkarnain Yunus dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," kata jaksa, Jefry Makapedua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/8/2010). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Tahksin.
Β
Zulkarnain dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Terdakwa Zulkarnain Yunus bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan menteri hukum dan HAM, Yohanes Woworuntu selaku Direktur Utama PT SRD, Ali Amran Djannah dan Sutarmanto ketua KPPDK telah melakukan tindak pidana korupsi," imbuh jaksa.
(mpr/lrn)











































