"Semua tugas harus dijalani. Saat pembahasan RUU tentang grasi (sudah disetujui-red), DPR juga kerja sampai malam. Jadi bukan hal yang luar biasa," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada detikcom, Rabu (11/8/2010).
Pramono melanjutkan, dengan penetapan Rabu dan Kamis sebagai hari legislasi, bukan berarti pembahasan RUU tertutup untuk hari lain.
"Kalau tidak selesai hari itu (legislasi), bisa dilanjutkan hari lain," kata politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantangan kerja sampai larut malam sebelumnya disampaikan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK). Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, mengatakan, DPR perlu mengoptimalkan hari legislasi sampai larut malam. Alasannya, Pasal 219 ayat (1) huruf b Peraturan Tata Tertib menyatakan, waktu rapat DPR (termasuk salah satunya) adalah pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja.
Seperti diketahui, kerja legilasi DPR di awal periode terbilang lelet. Selama 7 bulan bekerja, DPR baru menyelesaikan 7 UU. Dari 7 itu pun hanya 1 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2010.
Padahal 70 RUU masuk Prolegnas 2010, yakni 36 usulan DPR dan 34 usulan pemerintah. Dari 70 RUU itu, DPR setidaknya menargetkan 40 RUU rampung sampai akhir tahun ini.
(lrn/nrl)











































