"Setelah saksi ahli, baru kita panggil lagi Pak Yusril dan Hartono sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2010).
Babul Khoir menjelaskan, pihaknya lebih dulu memeriksa 7 orang saksi. Setelahnya, baru dilakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dan kemudian Yusril beserta Hartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddt/lrn)











































