Usai Saksi Ahli, Kejagung Akan Kembali Panggil Yusril & Hartono

Kasus Sisminbakum

Usai Saksi Ahli, Kejagung Akan Kembali Panggil Yusril & Hartono

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2010 13:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang melibatkan tersangka Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Kejagung akan kembali memanggil Yusril setelah meminta keterangan saksi ahli.

"Setelah saksi ahli, baru kita panggil lagi Pak Yusril dan Hartono sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2010).

Babul Khoir menjelaskan, pihaknya lebih dulu memeriksa 7 orang saksi. Setelahnya, baru dilakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dan kemudian Yusril beserta Hartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu rencana program kita. Tapi bisa saja saksi tidak datang," jelasnya.
(ddt/lrn)


Berita Terkait