Kubu Ari Muladi Yakin CDR Tak Bisa Jadi Bukti di Pengadilan

Kubu Ari Muladi Yakin CDR Tak Bisa Jadi Bukti di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2010 11:56 WIB
Kubu Ari Muladi Yakin CDR Tak Bisa Jadi Bukti di Pengadilan
Jakarta - Pihak Ari Muladi yakin call data record (CDR) antara kliennya dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja hanya hasil rekayasa. Jika pun CDR itu asli, hal itu tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan.

"Nggak bisalah, itu kan nggak ada bukti percakapan," kata pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/8/2010).

Sugeng menegaskan, kliennya mengaku tidak pernah berhubungan dengan Ade melalui telepon. Ari tetap bersikukuh bahwa pertemuannya dengan Ade untuk menyerahkan uang hanyalah untuk kepentingan rekayasa menjerat pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dulu kan itu soal rekayasa untuk menjerat Bibit dan Chandra. Kan waktu itu banyak kepentingan baik untuk Anggodo, Susno, dan juga kelompok orang yang nggak suka sama KPK," kata Sugeng.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, polisi memang tidak memiliki rekaman Ari-Ade. Bukti yang ada di tangan polisi hanya berupa CDR dan akan diserahkan ke pengadilan siang ini. CDR lazimnya hanya berupa daftar nomor telepon yang masuk, durasinya dan waktu kontak terjadi.

(ken/nrl)


Berita Terkait