"Udah (ditahan) resmi," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan saat dicegat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (11/8/2010).
Ito menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan Ba'asyir terkait pendanaan pelatihan militer di Aceh. Namun Ito masih belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang digelontorkan Ba'asyir untuk mendanai operasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada juga (aliran dana) dari yang bersangkutan," tandasnya.
Kemarin atau di hari kedua dari 7x24 jam masa penangkapan yang diatur UU, Mabes Polri telah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11,Β dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ape/lrn)











































