"Saksi untuk Alif Kuncoro ada 3 orang, yaitu Gayus Tambunan, Andi Kosasih, dan Wahyu (anak buah Haposan)," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/8/2010).
Sidang yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati ini, dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alif Kuncoro didakwa melakukan penyuapan terhadap Kompol Arafat dengan sebuah motor Harley Davidson tipe Ultra Classic seharga Rp 410 juta. Hal ini dilakukan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan oleh pihak penyidik Mabes Polri terkait kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
Alif Kuncoro dijerat pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(nvc/rdf)










































