"Beliau (Ba'asyir) mengetahui rangkaian-rangkaian ini disertai laporan-laporan visual yang divideokan. Diperlihatkan dihadapan beliau. Sebagai laporan pertanggungjawaban," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (10/8/2010).
Menurut Edward, sebagai Amir (pemimpin) teroris Aceh, Ba'asyir selalu mendapat laporan perkembangan pelatihan baik via komunikasi langsung hingga mendapat rekaman video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yang telah ditangkap.
"Itu (video) dilakukan di beberapa tempat, itu sudah direkonstruksi," jelas Edward.
Dari keterangan saksi dan pelaku teroris Aceh, Ba'asyir memang memiliki peranan kuat berlangsungnya aksi pelatihan militer Aceh. "Dia secara aktif merencanakan kegiatan teroris termasuk di dalamnya proses pelatihannya.
"Beliau juga secara aktif dalam penggalangan dana terutama memberikan petunjuk dan arahan kepada pimpinan JAT," tegasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka sejak ditangkap, Senin (9/8). Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
(ape/ndr)











































