"Organisasi itu membentuk Tandzim Al Qaidah yang mengangkat Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sebagai amir," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Edward menjelaskan, Ba'asyir pun hingga kini belum juga mau menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik. Ada 40 pertanyaan yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bekerja sama dengan negara-negara tadi," terangnya.
Sesuai UU Terorisme, Polisi mengaku memili kewenangan untuk melakukan penahanan. "Menggunakan UU terorisme yang memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa," tutupnya.
(ndr/fay)











































