"Hari ini, tiga tersangka itu kita limpahkan ke Kejati Sumut," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2010).
Ramli beserta dua tersangka lainnya sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang terjadi tahun 2004 itu. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi, dan Direktur Utama PT Gemilang, Haryono. Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka 29 Mei 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli adalah terpidana kasus korupsi damkar hasil penyidikan KPK. Sejak bulan Desember 2008, Ramli dijebloskan ke LP Cipinang dengan hukuman 4 tahun.
Ramli harus membayar uang denda Rp 200 juta. Ramli juga harus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan APBD di Medan.
(mok/lrn)











































