Berkas Ramli Lubis Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Korupsi Bonbin Medan

Berkas Ramli Lubis Dilimpahkan ke Kejati Sumut

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2010 17:57 WIB
Jakarta - Belum juga habis masa tahanannya dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, harus berurusan dengan kasus baru. Pelimpahan berkas Ramli dalam kasus tukar guling lahan bekas kebun binatang Kota Medan bahkan sudah masuk tahap dua.

"Hari ini, tiga tersangka itu kita limpahkan ke Kejati Sumut," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2010).

Ramli beserta dua tersangka lainnya sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang terjadi tahun 2004 itu. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi, dan Direktur Utama PT Gemilang, Haryono. Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka 29 Mei 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Babul, ketiga tersangka itu sudah diterbangkan ke Medan didampingi petugas dari LP Cipinang dan Kepolisian.

Ramli adalah terpidana kasus korupsi damkar hasil penyidikan KPK. Sejak bulan Desember 2008, Ramli dijebloskan ke LP Cipinang dengan hukuman 4 tahun.

Ramli harus membayar uang denda Rp 200 juta. Ramli juga harus membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan APBD di Medan.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads