"Bila mengetahui ada kapal penumpang yang tidak menyediakan pelampung penyelamat, tolong dilaporkan. Nanti operatornya akan kami tindak," kata Dirjen Hubungan Laut Kemenhub, Sunaryo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Dia menegaskan, kapasitas pelampung dan alat penyelamat lainnya yang ada dalam kapal paling tidak harus sesusai dengan jumlah penumpang. Itu artinya operator kapal wajib mematuhi batas angkut maksimal penumpang yang boleh diangkut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling utama, kalau cuaca sedang bermasalah maka tidak akan ada izin untuk kapal keluar dari pelabuhan," jelas Bobby.
(ddt/lh)











































