"Saya yang buat drafnya," terang Lambertus.
Lambertus mengatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Gayus meminta agar perjanjiannya dibuat tertanggal 26 Mei 2008. Gayus dan Andi, lanjut Lambertus, yang menggagas seluruh isi perjanjian.
"Sedangkan saya hanya identitas Andi," terang Lambertus.
Menurut Lambertus, Gayus sempat bercerita jika ada rekening yang diblokir. Gayus kemudian melanjutkan jika rekening itu adalah miliknya.
"Uang itu memang milik siapa sebenarnya?" tanya jaksa Harjo.
"Saya nggak tahu," tegas Lambertus.
"Saya tidak tahu kalau itu dilakukan untuk permohonan buka blokir," tandasnya.
(mok/lrn)










































