Modus pencairan Rp 28 miliar itu dengan sepakat berpura-pura bahwa duit itu milik pengusaha Andi Kosasih. Duit diskenariokan untuk bisnis tanah dan ruko di Jakarta Utara.
"Ya ada kwitansi rekayasa. Ada kwitansi 6 lembar totalnya US$ 2.810.000 untuk menutupi uang Rp 28 miliar milik Gayus," ucap Andi Kosasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, persengkokolan itu dibuat tidak serentak. Berbagai pertemuan penjajakan dilakukan di Hotel Sultan, kantor pengacara Haposan Hutagalung, Hotel Grand Kemang dan Hotel Kartika Chandra. Penandatanganan kwitansi itu dilakukan di Hotel Kartika Candra dan dihadiri Arafat, Gayus, Haposan dan Sri Sumartini.
Atas jasa baik Andi, tim jaksa mensinyalir Andi Kosasih memperoleh imbalan Rp 4 miliar, sementara Sri Sumartini mendapat Rp 100 juta. Namun, dugaan jaksa itu ditepis keduanya.
"Ada bisnis dengan teman saya. Uang itu pinjaman. Ada agunannya. Bukan kompensasi," ucap Andi yang juga menjadi tersangka dan tinggal menunggu persidangan ini.
"Saya hanya diminta datang. Saya tidak tahu menahu ada rekayasa, kwitansi, perjanjian kerjasama dan sebagainya. Saya sempat menolak datang karena waktu itu hari libur, hari Minggu. Tetapi dipaksa Pak Arafat, dia bilang perintah pimpinan. Rp 100 juta itu untuk bantuan
bencana Padang, langsung saya serahkan ke Pak Direktur (Eksus-Brigjen Edmond Ilyas)," ucap Sri Sumartini membantah.
Sebagaimana diketahui rekening Rp 28 miliar milik Gayus diblokir bank. Sebab, berdasar pemantauan PPATK, terdapat aliran dana tidak wajar ke rekening itu. Diduga uang tersebut merupakan uang siluman hasil setoran para pengemplang pajak yang ditangani Gayus.
(Ari/lrn)











































