"Kalau tidak memberi, 2-3 hari mereka pun akan pergi," kata Kepala Dinas Sosila DKI Jakarta Kian Kelana pada detikcom, Selasa (10/8/2010).
Menurut Kian, jika warga memberi sedekah justru pengemis akan semakin banyak di jalan. Selama ini mereka rela berpanas-panasan dan kehujanan karena ada yang memberi uang.
"Ini sudah ada Perda-nya. Kita juga akan memasang spanduk di jalan dan di tempat strategis," imbuhnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 7 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Kian menjelaskan, Dinas Sosial juga akan meminta lembaga sosial yang menampung sedekah dan zakat agar membuka gerai di mal selama Ramadan ini. Langkah ini ditempuh agar sumbangan masyarakat tersalurkan dengan benar.
"Untuk razia (pengemis) menjelang Ramadan dan lebaran ini akan terus kita lakukan. Tahap selanjutnya pada 14 Agustus sampai 14 September. Kita juga sudah menyiapkan panti penampungan," tutupnya.
(ndr/nrl)











































