Andi Kosasih & Lambertus Bersaksi di Sidang AKP Sri Sumartini

Kasus Mafia Pajak

Andi Kosasih & Lambertus Bersaksi di Sidang AKP Sri Sumartini

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2010 11:31 WIB
 Andi Kosasih & Lambertus Bersaksi di Sidang AKP Sri Sumartini
Jakarta - Sidang tersangka kasus mafia pajak AKP Sri Sumartini masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang diperiksa kali ini adalah tersangka  Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama.

Andi Kosasih mendapat giliran pertama diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Solichin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (10/7/2010) pukul 10.30 WIB.

Andi mengenakan batik warna krem dan hitam. Sedangkan Lambertus yang terbalut batik warna coklat masih menunggu giliran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hari ini menghadirkan 2 orang saksi, Lambertus dan Andi Kosasih," kata jaksa penuntut umum (JPU), Harjo.

Sri  yang mengenakan kemeja warna krem serius mendengarkan keterangan Andi. Perwira pertama ini adalah penyidik kasus Gayus Tambunan yang diduga menerima suap.

Pada tahun 2009, Lambertus Palang Ama bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung disangka merencanakan mengelabui dana sebesar Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan yang diblokir penyidik Dit II Eksus Bareskrim. Oleh mereka, dibuat seolah-olah dana tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dan agar tidak dijadikan barang bukti, tujuannya agar dana tersebut bisa dicairkan.

Guna melancarkan rencana tersebut, Lambertus membuat dokumen fiktif berupa surat perjanjian tanggal 26 Mei 2008 perihal pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Andi Kosasih dengan Gayus Tambunan. Atas dasar surat perjanjian tersebut, penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp 25 miliar tersebut sebagai barang bukti.

Kemudian diajukan permohonan pembukaan blokir rekening ke Dir II Eksus Bareskrim dan permohonan tersebut dikabulkan. Gayus pun bisa mencairkan uang Rp 25 miliar tersebut. Dari jumlah tersebut, Lambertus menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haposan Hutagalung.

Atas tindakannya ini, Lambertus dijerat pasal 21, pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan pelimpahan berkas Lambertus ini, berarti sudah 5 tersangka rentetan kasus Gayus Tambunan yang bergulir ke pengadilan. Empat tersangka lain yang telah bersidang, yakni Kompol Arafat, Alif Kuncoro, AKP Sri Sumartini, dan Sjahril Djohan.

(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads