"Ada petinggi Polri yang menyatakan rekaman itu ada. Kenapa hakim nggak memanggil yang menyatakan ada rekaman itu," kata salah seorang pengacara Anggodo, Djonggi M Simorangkir, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/8/2010).
Menurut Djonggi, hakim memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan pemanggilan paksa, atau bahkan hingga memerintahkan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Djonggi saja yang kecewa, kuasa hukum lainnya, OC Kaligis, menilai, seharusnya jaksa bisa menghadirkan rekaman itu. Dari beberapa pernyataan di media, baik Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri maupun Kabareskrim Komjen Ito Sumardi sudah memastikan siap membawa rekaman itu ke persidangan.
"Pengadilan ini seperti mimpi horor bagi kami. Seharusnya jaksa sebagai eksekutor bisa menghadirkan itu," ucapnya dengan nada kecewa saat hendak meninggalkan arena sidang.
Sidang dengan terdakwa Anggodo hingga pukul 11.10 WIB masih berlangsung dengan agenda pembacaan BAP oleh jaksa.
(mad/lrn)










































