Pengacara: Hakim Bisa Panggil Paksa Bareskrim Hadirkan Rekaman Ade-Ari

Sidang Anggodo

Pengacara: Hakim Bisa Panggil Paksa Bareskrim Hadirkan Rekaman Ade-Ari

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2010 11:24 WIB
Pengacara: Hakim Bisa Panggil Paksa Bareskrim Hadirkan Rekaman Ade-Ari
Jakarta - Kuasa hukum Anggodo Widjojo kecewa karena hakim dan jaksa dari KPK tidak bisa menghadirkan rekaman pembicaraan Ade Rahardja dan Ari Muladi. Seharusnya, hakim memiliki wewenang untuk menghadirkan bukti tersebut bahkan hingga pemanggilan paksa.

"Ada petinggi Polri yang menyatakan rekaman itu ada. Kenapa hakim nggak memanggil yang menyatakan ada rekaman itu," kata salah seorang pengacara Anggodo, Djonggi M Simorangkir, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/8/2010).

Menurut Djonggi, hakim memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan pemanggilan paksa, atau bahkan hingga memerintahkan penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang memberikan kewenangan seluas-luasnya pada majelis hakim. Mulai dari pemanggilan bahkan penangkapan," tegasnya.

Bukan hanya Djonggi saja yang kecewa, kuasa hukum lainnya, OC Kaligis, menilai, seharusnya jaksa bisa menghadirkan rekaman itu. Dari beberapa pernyataan di media, baik Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri maupun Kabareskrim Komjen Ito Sumardi sudah memastikan siap membawa rekaman itu ke persidangan.

"Pengadilan ini seperti mimpi horor bagi kami. Seharusnya jaksa sebagai eksekutor bisa menghadirkan itu," ucapnya dengan nada kecewa saat hendak meninggalkan arena sidang.

Sidang dengan terdakwa Anggodo hingga pukul 11.10 WIB masih berlangsung dengan agenda pembacaan BAP oleh jaksa.
(mad/lrn)


Berita Terkait