"Ustadz meminta untuk memberikan keterangan di persidangan," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, kepada detikcom, Selasa (10/8/2010).
Dikatakan dia, Ba'asyir menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk merestui dan mendanai aksi kelompok teroris di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ba'asyir menolak menjawab 41 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Namun, Polri tetap akan melanjutkan proses hukumnya. Ba'asyir diduga memiliki peran besar dalam aksi kelompok teroris di Aceh. Ia juga merencanakan peledakan dan ingin mengganti negara.
(aan/nrl)











































