"Untuk sementara pemeriksaan selesai. Ada 41 pertanyaan yang diajukan dan tidak ada pertanyaan yang dijawab," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Senin (9/8/2010) malam.
Mahendradatta mengatakan Abu Bakar Ba'asyir juga tidak menandatangani apapun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya kalau Ba'asyir dikatakan tidak koperatif memang sangat tidak koperatif.
"Karena beliau merasa tidak perlu kerjasama," imbuhnya.
Selama pemeriksaan, lanjut Mahendradatta, Ba'asyir ditanya seputar Terorisme di Aceh dan tidak bersedia menjawab. Ba'asyir baru akan menyampaikan keterangannya di pengadilan nanti.
"Ustad tidak bersedia menjawab dan akan disampaikan di pengadilan," jelas Mahendra.
Mahendra bersama TPM akan menempuh seluruh jalur hukum seperti praperadilan. "Segala perlawanan hukum adalah tugas kami. Kami akan lakukan termasuk upaya politik lainnya. ujar dia.
Ketika ditanya pasal apa yang dikenakan kepada Ba'asyir, Mahendra mengatakan satu buku UU Teroris disangkakan kepadanya. "Mulai dari mendanai, kemudian merancang, mengetahui informasi, mendukung aktivitas teroris," tutupnya.
(mpr/anw)











































