Penasihat KPK: Tunda Nikah Kalau Pacar & Calon Menantu Koruptor

Penasihat KPK: Tunda Nikah Kalau Pacar & Calon Menantu Koruptor

- detikNews
Senin, 09 Agu 2010 19:13 WIB
Penasihat KPK: Tunda Nikah Kalau Pacar & Calon Menantu Koruptor
Jakarta - Saat ini rasa-rasanya belum ada hukuman yang membuat jera para koruptor di Indonesia. Mungkin hanya sanksi sosial yang membuat mereka sedikit malu atas tindakannya. Seperti apa saja bentuk sanksi sosial itu?

"Kalau diantara Anda tahu calon suami atau istri Anda adalah koruptor sebaiknya putuskan sekarang, kalau Anda tahu calon menantu Anda adalah koruptor batalkan saja pernikahannya," kata Penasihat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua dalam Semiloka dengan tema Upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi, di Auditorium Gedung Forum Komunikasi Purnawirawan, TNI-Polri (FOKO) Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2010).

Selain menolak anggota keluarga baru yang punya latar belakang korupsi, dia juga menyarankan kepada siapapun yang mengadakan hajatan, hendaknya juga sebaikanya tidak perlu mengundang koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu kalau pun misalnya ada koruptor yang meninggal, biar saja keluarganya yang mengurus sendiri. Itu cukup menjadi sanksi sosial buat yang bersangkutan," ujar dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, instansi yang paling sering menjadi lahan korupsi adalah lembaga pemerintahan. Hal itu dikarenakan terlalu kecilnya pendapat mereka sebagai aparatur negara.

"Lihat saja, gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat rendah untuk masa-masa seperti saat, maka dari itu kemungkinan dari instansi korupsi besar sekali," ujar dia.

Dia berharap, kepada para penyelenggara di negara ini sebaiknya tidaklah menerima segala bentuk hadiah karena itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Kalau PNS diberikan apapun, sebaiknya dia melaporkan dan kemudian mengembalikan dalam waktu 30 hari. Karena, kalau lebih dari 30 hari dikembalikan bisa dikatakan suap dan bisa ditindak. Jangan mengambil yang bukan hak," pesan pria berkacamata ini.

(lia/ndr)


Berita Terkait