"Tadi kami sudah setuju nanti akan ditinggalkan saja. Kita mengikuti caranya, dulu kan pernah ada hakim tipikor meninggalkan ruangan," kata kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Menurut Kaligis, pihaknya baru akan melakukan pembelaan setelah vonis
dijatuhkan. Jika rekaman itu sampai tidak dihadirkan berarti ada permainan antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pak Edward Aritonang tempo hari juga bilang ada. Marwan (mantan jampidsus) juga bilang ada. Ini kan jadinya kayak pengadilan main-main saja jadinya (sebab jaksa selalu gagal menghadirkan barang bukti itu dalam sidang sesuai perintah hakim -red)," tegasnya.
Bagi Kaligis, aksi meninggalkan ruang sidang akan jauh lebih terhormat dibandingkan menerima kenyataan bahwa rekaman itu tidak muncul di persidangan. "Kita meninggalkan ruang sidang dengan penuh hormat. Anggodo kan orang yang dizolimi, diperas dan masuk penjara pula," tutupnya.
Rekaman antara Ade dan Ari memang masih menjadi misteri. Sejak ada pengakuan
penyidik kasus Bibit-Chandra, Kompol Farman, yang mengatakan rekaman itu tidak ada, polemik rekaman ini terus bergulir.
Kapolri Jenderal BHD terus menegaskan rekaman itu ada. Namun, mantan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy mengaku tidak pernah menerimanya sebagai barang bukti yang diajukan polisi kepada kejaksaan.
(mad/lh)










































