Ismeth Abdullah Merasa Dimanfaatkan Bawahan

Sidang Kasus Damkar

Ismeth Abdullah Merasa Dimanfaatkan Bawahan

- detikNews
Senin, 09 Agu 2010 15:55 WIB
 Ismeth Abdullah Merasa Dimanfaatkan Bawahan
Jakarta - Ismeth Abdullah menolak dipersalahkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. Gubernur Kepulauan Riau non-aktif ini ganti menuding bawahannya yang sering berbuat nakal atas nama dirinya.

"Saya juga kecewa. Karena dari persidangan selama ini, saya baru mengetahui begitu banyak perilaku tak terpuji dari bawahan saya," kata Ismeth di dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Perilaku kurang terpuji itu di antaranya adalah tidak ditempuhnya proses pengadaan mobil pemadam kebakaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal di setiap personel di bawahnya sudah berpengalaman dalam berbagai proyek pengadaan barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peranan pimpro bahkan ditangani oleh petugas-petugas yang bukan pimpro," keluh Ismeth.

Dia juga menuding bawahannya telah menyalahgunakan disposisi dari dirinya untuk hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dalih yang digunakan oleh para bawahan dan pelaksana teknis di lapangan itu adalah telah mendapat persetujuan dari atasannya.

"Selalu dinyatakan 'ini arahan ketua, ini perintah ketua'. Di dalam BAP kerap kita dengar bahwa saksi-saksi tersebut menyatakan 'telah menelpon ketua' atau 'berjumpa ketua di depan lift'. Padahal sama sekali tidak ada," papar pria yang gemar memakai peci hitam.

Perilaku lain yang tidak terpuji dari para bawahannya adalah menerima uang dari PT Satal, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Tidak hanya itu, beberapa staf bahkan ada yang rajin menghubungi anggota DPR untuk meminta sumbangan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Gubernur.

"Kalaupun ada yang menyumbang, sumbangan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam," tegas Ismesth.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan vonis bagi Ismeth. Mantan Kepala Otorita Batam tersebut sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.



(mad/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads